Sejarah diwajibkan Haji

1929thumbJauh sebelum sebelum islam datang, tepatnya pada masa Nabi Ibrahim as, haji sudah ada. Orang Arab Jahiliyah kuno dan sekitarnya selalu mengunjungi Makkah setiap tahun. Mereka datang dengan tujuan melaksanakan ibadah haji, sekaligus berniaga (bisnis). Mereka juga memiliki tuhan-tuhan (sesembahan) khusus yang mengitari baitullah.[1]

Pada hakekatnya, haji itu adalah napak tilas sejarah cikal bakal manusia, serta napak tilas perjalanan Nabi Ibrahim dan Ismail di dalam melaksanakan perintah-Nya. Sekaligus membersihkan baitullah dari beragam kesyirikan.

Setelah Nabi Muhammad SAW, hadir dengan mu’jizat Al-Quran. Kemudian, ibadah haji ditetapkan oleh Allah SWT. Berdasarkan Al-Quran, hadis, serta ijma’, kemudian para ulama’ sepakat bahwa haji itu hukumnya wajib bagi yang sudah mampu.

Ulama sepakat juga bahwa kewajiban haji tidak bersifat fauri (bersifat segera), tetapi dapat ditunda, sampai pada tahap Istitoah (mampu), baik dari segi fisik dan materi, serta bekalnya.

Jika persyaratannya kurang, misalkan mampu dari segi financial, tetapi fisiknya sudah lemah, atau keamanan tidak menjamin, maka tidak wajib menunaikan ibadah haji. Tetapi, jika tetap berangkat, maka termasuk sudah termasuk memenuhi panggilan haji wajib.

Allah SWT mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan hijrah. Nabi SAW memiliki tiga kesempatan menunaikan ibadah haji, tetapi beliau hanya menunaikan ibadah haji sekali. Karena beliau SAW mementingkan ibadah mutaddiyah (social), sehingga haji hanya cukup sekali dalam hidupnya.

Haji Rosulullah SAW itu disebut dengan haji wada’. Berarti, kewajiban haji bagi setiap umat islam sekali dalam hidupnya. Adapun, bagi yang sudah haji, kemudian ingin menunaikan kembali, tidak ada larangan, dan hukumbya sunnah.

Akan tetapi, pemerintah Arab Saudi, Indonesia, telah membelakukan peraturan, bahwa setiap penduduknya tidak diperkenankan melakukan haji. Kecuali setelah lima tahun dari haji wajibnya. Tujuannya yaitu untuk mengurangai kemacetan (antrean panjang), serta memberikan kesempatan bagi yang belum menunaikan ibadah haji.

[1] . Lihat: Abdul Adzim Irsad.2008. Makkah: Sejarah dan Keajaiban (Hilal Pustaka-Surabaya). hlm

 

Tentang Abdul Adzim

Abdul Adzim Irsad, telah menyelesaikan pendidikan sarjana bahasa Arab di Umm Al-Qura University Makkah, sekarang sedang menempuh program S3, jurusan pendidikan bahasa Arab di Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang.
Pos ini dipublikasikan di Info Haji dan Umrah. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar